Ketentuan e-SPPT PBB
- Informasi pada E-SPPT PBB-P2 ini adalah kondisi objek pajak per 1 Januari tahun pajak berjalan;
- SPPT / eSPPT PBB-P2 merupakan surat pemberitahuan pajak terhutang, bukan bukti kepemilikan;
- Penyalahgunaan SPPT / eSPPT PBB-P2 bukan tanggung jawab BAPENDA;
